Lompat ke konten

Ketahui Tata Cara Perubahan Polis Asuransi AXA Mandiri

Tata Cara Perubahan Polis Asuransi AXA Mandiri

Axa Mandiri – Tak bisa dipungkiri pada negara-negara maju, asuransi adalah kebutuhan wajib yang harus dimiliki setiap orang. Hal itu juga harus disadari oleh kita orang Indonesia. Karena saat ini sudah banyak sekali pilihan perusahaan asuransi, salah satunya yang direkomendasikan adalah asuransi AXA Mandiri.

Namun yang menjadi permasalahan saat ini, kesadaran kebutuhan akan asuransi masih sangatlah minim meski perkembangannya cukup baik. Hal ini disebabkan oleh pengetahuan masyarakat akan informasi polis asuransi dan cara perubahannya masih belum maksimal. Oleh karena itulah terkadang kesalahpahaman menjadi pemicu perselisihan antara pihak asuransi dengan nasabah.

Dari permasalahan kurangnya pemahaman dan pengetahuan akan asuransi tersebut pada akhirnya banyak orang-orang yang merasa tertipu, merasa dirugikan dan tentu akan menurunkan hasrat beberapa serta banyak orang untuk menggunakannya.

Di tanah air sendiri, pertumbuhan asuransi bisa dikatakan cukup baik dan memuaskan, ini bisa tampak dari banyaknya jumlah perusahaan penyedia asuransi yang terus berikan pelayanan dan bisa konsisten bertahan sampai saat ini seperti perusahaan dengan layanan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan kondang.

Perusahaan asuransi populer semisal asuransi AXA Mandiri menjadi sampel sebuah perusahaan penyedia fasilitas dan layanan asuransi yang baik di Indonesia. Jika diperhatikan dari sisi nasabah AXA Mandiri di Indonesia juga memperlihatkan peningkatan di setiap tahunnya dan pastinya lambat laun pengetahuan orang-orang akan perlunya perlindungan jiwa serta aset yang dimiliki semakin bertambah dan membuat mereka memastikan diri untuk memakai layanan asuransi.

Selain itu perkembangan positif ini juga didukung oleh beragamnya jenis asuransi yang menjadi opsi dan yang diserasikan dengan kebutuhan nasabah, sehingga siapapun dapat dengan mudah memilih dan memakai layanan asuransi tertentu yang paling pas, cocok dan tepat untuknya.

Ketika mendaftar sebuah layanan asuransi, maka secara langsung kamu akan mendapatkan polis asuransi. Dari sepengetahuan saya, polis asuransi sendiri merupakan sebuah dokumen bukti adanya kontrak dari pihak nasabah sebagai tertanggung dengan pihak asuransi atau dalam hal ini pihak axa mandiri sebagai penanggung. Di dalam polis akan tertulis semua informasi terkait data tertanggung, penanggung serta informasi yang jelas dan detail mengenai objek pertanggungan (aset).

Belum lagi jika dilihat bagaimana vitalnya sebuah polis asuransi, oleh karena itu sudah seharusnya kita memahami dan mengerti keseluruhan isi dari polis asuransi yang dimiliki. Tentunya hal ini akan berdampak positif dan bisa menghindarkan kita dari kerugian yang bisa saja hadir di masa mendatang yang disebabkan kurangnya pemahaman kita pada tiap detail yang tertulis di dalam polis asuransi yang digunakan.

Baca Juga  Prudential Indonesia Beri Mesin Apheresis pada Pasien Kanker di Makassar

Paling penting dengan memastikan berapa lama periode pertanggungan yang tertulis dipolis, apa-apa saja yang dijamin, jumlah pertanggungan polis, pengecualian polis, cara penggantian, batas waktu pengajuan klaim dan bagaimana cara mengubah data polis.

Mengubah Data Polis AXA Mandiri

Tata Cara Perubahan Polis Asuransi AXA Mandiri
Tata Cara Perubahan Polis Asuransi

Seiring dengan berjalannya waktu, pasti akan ada kejadian yang mengharuskan kita untuk mengubah data polis, seperti menikah, punya anak atau pindah alamat. Data polis sendiri terdiri dari dua macam, yakni data financial dan non-finansial. Perubahan data financial berdampak pada besar premi yang harus dibayar sedangkan perubahan data non-finansial berkaitan dengan identitas nasabah.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perubahan polis, dan biasanya tiap-tiap perusahaan penyedia layanan asuransi memiliki cara yang berbeda pula. Sebagai contoh dari pengalaman orang terdekat saya dengan salah satu perusahaan Asuransi AXA Mandiri dengan cara mengubah data polis yakni pertama dengan mengisi formulir perubahan data. Kemudian melampirkan fotokopi identitas yang valid dan mengirimkannya pada kantor asuransi.

Setelah itu perubahan data akan diproses dan kamu akan mendapatkan notifikasi perubahan data melalui surat atau email. Paling penting sebelum melakukan perubahan adalah dengan menyiapkan kebutuhan dokumen wajib semisal fotokopi KTP (WNI)/Passport & KITAS (untuk WNA) yang masih berlaku, formulir deklarasi terkait perpajakan Common Reporting Standard (WNA) atau Fatca & formulir W9 (WNA Amerika).

Lalu dari polis tersebut apa saja yang bisa dilakukan perubahan dan apa syaratnya ?

  1. Perubahan uang pertanggungan polis

Untuk melakukan perubahan uang pertanggungan polis harus melengkapi syarat dokumen wajib seperti yang sudah saya sebut sebelumnya. Selanjutnya mengisi formulir perubahan data polis dari website AXA Mandiri dan wajib diisi secara lengkap dan benar, serta hanya boleh ditandatangani oleh pemegang polis yang kemudian dikirimkan ke kantor pusat AXA Mandiri pada bagian Policy Owner Service (POS)

  1. Penambahan/pembatalan pertanggungan tambahan

Penambahan/ pembatalan ini mencakup Perlindungan kesehatan (Health Protector),untuk penyakit kritis (Prima Sejahtera), untuk pembayaran Premi (Waiver Premium Protector), bagi pembayar Premi (Payor Protector),dan perlindungan akibat kecelakaan (Accident Protector) dengan syarat dokumen yang sama dengan perubahan uang pertanggungan polis, hanya saja khusus untuk penambahan pertanggungan tambahan, nasabah AXA Mandiri juga harus mengisi Formulir Pernyataan Kesehatan & Perubahan Data Polis yang ada pada website AXA Mandiri. Setelah semua diisi dan ditandatangani dengan benar lalu di kirim dan menunggu proses perubahan yang akan dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah semua dokumen lengkap diterima bagian Policy Owner Service (POS).

  1. Perubahan frekuensi pembayaran Premi
Baca Juga  Mengenal Asuransi Perjalanan, Manfaat dan Jenis-jenisnya untuk Dipilih

Untuk perubahan pembayaran premi dilakukan secara tahunan, triwulanan, semesteran, ataupun bulanan. Sedangkan syaratnya sama dengan perubahan uang pertanggungan polis dan proses perubahan yang akan dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah semua dokumen lengkap diterima bagian Policy Owner Service (POS).

  1. Perubahan Pemegang Polis

Selain dokumen pelengkap yang sama, perubahan pemegang polis juga memiliki syarat lain. Tertanggung bersama calon pemegang polis harus punya ”Insurable Interest” yang dibuktikan Kartu Keluarga (KK)/ Akte Lahir /Akte Nikah/ Surat Pengadilan, dan jika tidak lengkap maka perubahan tidak dapat dilakukan dan pengajuannya ditunda.

Apabila nama Pemegang Polis tidak sama dengan nama Tertanggung, maka hubungan dengan Tertanggung wajib diisi. Jika si pemegang tutup usia maka penggantinya adalah termaslahat yang sudah dewasa, tetapi jika Pemegang dan termaslahat adalah orang yang sama dan tak ada lagi termaslahat yang lain maka lampirkan penetapan keputusan pengadilan terkait ahli waris yang akan menjadi Pemegang Polis.

Sekiranya Pemegang Polis awal merupakan perusahaan dengan Tertanggung adalah pegawainya dan Pemegang Polis diubah menjadi atas nama pegawai maka dibutuhkan surat pengantar dari perusahaan (logo perusahaan) dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (plus foto copy KTP) dengan membebaskan AXA Mandiri dari segala tuntutan.

Sebaliknya jika Pemegang Polis awal perorangan lalu diubah menjadi perusahaan maka harus melengkapi akta pendirian atau anggaran dasar berikut perubahan anggaran dasar yang terakhir, izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang memiliki wewenang, surat keterangan domisili dari kelurahan/ kecamatan, laporan kondisi keuangan terkini, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas pemegang kuasa dan Surat Kuasa dari Badan Hukum, formulir Beneficial Owner Perorangan jika Badan Usaha menyerahkan kuasanya kepada orang lain atau bukan Perorangan jika atas nama perusahaan.

Seumpama perubahan Pemegang Polis yang memiliki manfaat tambahan WPDD21, dengan demikian nasabah wajib mengisi formulir Pernyataan Kesehatan dan Perubahan Data dan melampirkan Bukti Setor secara Overbooking/Transfer jika perubahan yang diajukan mempengaruhi perhitungan Premi. Sisanya formulir harus diisi dengan benar dan lengkap lalu kirimkan.

  1. Perubahan Termaslahat atau Ahli Waris

Selain dengan dokumen wajib, syarat utama bagi Termaslahat adalah memiliki ”Insurable Interest” dengan Tertanggung dan bisa dibuktikan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK)/ Akte Lahir /Akte Nikah.

  1. Perubahan Pada Ejaan nama Pemegang Polis, Tertanggung dan Termaslahat

Dokumen yang sama dengan tambahan lampirkan Akta Lahir/Ijazah pendidikan terakhir

  1. Perubahan Nomor Telepon

Dokumen yang sama dengan sebelumnya.

  1. Perubahan Alamat Surat menyurat dan Alamat Email
Baca Juga  Ini 6 Tips Cara Membuat Tanda Tangan yang Menarik

Untuk perubahan ini bisa dilakukan dengan menghubungi Customer Care Center di nomor telepon (021) 3005 8788.

  1. Perubahan nomor rekening pendebetan

Dokumen yang sama dengan sebelumnya dan nasabah diwajibkan mengisi Surat Kuasa Debet Rekening yang bisa diunduh melalui website AXA Mandiri dan melampirkan fotokopi Buku Tabungan atau Rekening Koran. Sedangkan untuk Nomor Kartu Kredit, nasabah harus mengisi Surat Kuasa Debet Kartu Kredit dan melampirkan fotokopi kartu kredit (hanya bisa untuk pemegang kartu kredit VISA & MASTER dengan maximal Premi 50 jt/tahun)

  1. Perubahan Nomor Rekening Pendebetan Perusahaan/Lembaga keagamaan/Yayasan

Dokumen yang sama dengan sebelumnya dan lampirkan foto copy identitas Pejabat berwenang & PIC perusahaan. Selain itu juga dibutuhkan surat kuasa dari perusahaan (berlogo perusahaan), NPWP perusahaan, Akta Pendirian perusahaan & SIUP. Nasabah juga harus mengisi form Know Your Customer (KYC) Non Perorangan plus cap perusahaan. Kebutuhan lainnya adalah surat pernyataan mengenai alasan dan bahwa PT Axa Mandiri Financial Services tidak akan dilibatkan seumpama terjadi masalah serta surat Keterangan dan atau Surat Pengantar dari Perusahaan/Yayasan/Badan Usaha dengan Kertas berlogo Perusahaan/Yayasan/Badan Usaha tentang hubungan Pemegang Polis dan keterlibatannya dalam lembaga tersebut. Sisanya adalah formulir Surat penunjukan PIC non individu pemegang polis yang diisi dengan benar dan lengkap lalu kemudian dikirim.

  1. Perubahan Pekerjaan

Selain dokumen wajib yang sama, juga diperlukan mengisi formulir Pernyataan Kesehatan dan Perubahan Data dan formulir penambahan kelengkapan/perubahan informasi dan perubahan data polis (FP5) mengenai penjelasan detail pekerjaan saat ini (tugas, bidang usaha, lokasi, dan alat bantu). Jika semua sudah lengkap lalu kirim dengan proses perubahan selama 3 hari.

  1. Perubahan ID Pemegang Polis/Tertanggung

Dokumen dan formulir yang sama dengan sebelumnya.

  1. Perubahan Agama

Dokumen dan formulir yang sama dengan sebelumnya.

  1. Perubahan Kewarganegaraan

Dokumen dan formulir yang sama dengan sebelumnya serta mengisi formulir Common Reporting Standard (CRS).

  1. Perubahan Status Perkawinan

Dokumen dan formulir yang sama dengan sebelumnya serta melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga/akta pernikahan/akta perceraian.

Itulah beberapa informasi polis asuransi dan prosedur cara perubahannya yang harus kita ketahui. Pada dasarnya setiap prosedur yang dibutuhkan sama saja atau bersifat umum pada setiap perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, carilah informasi sebanyak mungkin agar kita tidak merasa jika prosedur asuransi sangat berbelit-belit. Jika kita sudah mengetahui dan menjalankan prosedur dengan tepat dan benar, maka secara langsung kita tidak akan menemukan kesulitan baik itu saat membeli, mengajukan klaim ataupun menutup polis asuransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!