Lompat ke konten

Pro-Kontra Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram?

Pro-Kontra Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram

Minuman bir banyak digemari sebagai minuman menyegarkan pelipur stres, atau bisa juga dinikmati untuk menaikkan suasana sekitar saat perjamuan bersama. Saat ini, beberapa minuman beralkohol diproduksi dalam versi tanpa alkoholnya. Hah? Kok bisa? Lalu apakah bir non alkohol juga haram, atau halal? Anda dapat mencari informasi lengkapnya di bawah ini.

Lebih Jauh Tentang Bir Non Alkohol

Saat mengulik soal minuman non alkohol, bir mungkin bukan salah satu jenis minuman yang dirujuk. Namun faktanya, belakangan ini cukup banyak bir non alkohol yang diproduksi. Sebenarnya, bir dengan kadar alkohol rendah sudah muncul dan populer sejak tahun 1980 sampai 1990 an. Dimana minuman bebas alkohol dari malt ini sering dipilih oleh mereka yang tidak berniat merasakan efek alkohol namun menginginkan rasa yang sama.

Kabarnya, aturan resmi mengenai minuman non alkohol sudah ditetapkan Amerika Serikat pada tahun 1919 silam. Dimana Undang-Undang Volstead hanya akan memberikan klaim sebuah minuman beralkohol saat kandungan alkoholnya lebih dari 0,5%.

Secara garis besar, bir Indonesia non alkohol dapat diproduksi dengan 2 cara yakni dengan menghilangkan atau tidak memproduksi sama sekali dalam proses fermentasi. Pada prosedur ini, bir akan diolah dengan ragi khusus berikut biji-bijian yang tidak mampu mengubah gula menjadi alkohol. Sementara itu, pembuatan bir biasanya disebut sebagai brewing alias proses untuk menghasilkan minuman beralkohol lewat fermentasi.

Malt, yang merupakan bahan dasar pembuatan bir, akan melalui proses penambahan enzim beta amilase dan alpha amilase guna mengubah pati menjadi gula. Nantinya, gula tersebut akan kembali diolah menjadi alkohol dengan proses fermentasi.

Baca Juga  Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan Pekanbaru 2020/ 1441 H

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bir non alkohol cukup banyak diproduksi di Indonesia. Hal ini dikarenakan permintaan pasar untuk konsumsi bir yang relatif tinggi, namun terbentur oleh larangan mabuk-mabukan.

Persoalan Fatwa MUI Soal Bir Non Alkohol

Pro-Kontra Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram
Ilustrasi [unsplash]

Lebih lanjut, terkait dengan fatwa halal atau haram di Indonesia, sebagian besar produk bir non alkohol komersil tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI. Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA yang merupakan Ketua Komisi Fatwa mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan pernah memproses sertifikasi halal untuk barang tasyabbuh, atau barang yang menyerupai barang lain yang diharamkan oleh Islam.

Kendati demikian, MUI tidak menyatakan produk tersebut haram dengan catatan mempergunakan bahan yang halal dan proses produksi sesuai syariat. Sebagaimana diketahui, beberapa minuman tradisional serupa dengan bir juga tersedia di Indonesia. Yang mana minuman tersebut dibuat dari rempah alami yang sama sekali tidak mengandung alkohol. Sebut saja coffee beer, bir pletok, dan bir jawa.

Jenis-Jenis Bir

1. Lager

Lager diklaim sebagai jenis bir yang difermentasi dengan ragi yang ada dibawah, bukan mengambang. Selama prosesnya, temperatur bir harus rendah, mengingat proses fermentasinya memerlukan waktu yang lebih lama daripada jenis bir-bir lainnya, yakni beberapa minggu sampai beberapa bulan.

2. Ale

Ale dibuat dari sari malt barley yang difermentasi pada temperatur tinggi. Diketahui, Ale sangat populer pada era 80an. Karakteristik dari bir satu ini adalah rasanya yang agak manis dengan aroma buah yang kuat.

3. Pilsner

Dibuat dari jelai yang direndam air campuran ragi. Untuk pertama kalinya, Pilsner diproduksi oleh Plzen dari Ceko pada 1842 dengan ciri khusus warnanya yang kuning pucat dengan rasa sedikit pahit.

Baca Juga  Ulasan Seputar Agenda Pertandingan Timnas PSSI Pada Acara Asian Game 2018

4. Cider

Beberapa orang menggemari cider karena aroma dan rasa apelnya yang manis. Kadar alkohol dari cider tergolong rendah, yakni 6-8%.

Itulah beberapa informasi tentang minuman bir non alkohol yang perlu Anda pahami dengan baik. Jadi, pada dasarnya MUI sendiri tidak menyatakan produk tersebut haram dengan catatan mempergunakan bahan yang halal dan proses produksi sesuai syariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!